duka derita menapak disisi kita
mengikuti tiap langkah angan nan ceria
sementara kecewa, keberhasilan adalah sisi lain yang hrs kita lalui dengan bijak,
jika tidak, kita akan tersungkur diantaranya

Selasa, 08 Juli 2008

Standar Profesi Internal Auditor

Latar Belakang

Standar Profesi Internal Auditor merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas kinerja Internal Auditor dan hasil audit. Standar audit sangat menekankan kualitas profesional auditor serta cara auditor mengambil pertimbangan dan keputusan sewaktu melakukan pemeriksaan dan pelaporan. Hasil audit yang memenuhi standar akan sangat membantu pelaksanaan tugas Board of directions (BOD, Board of Commissioner dan Unit Bisnis serta Unit kerja yang diaudit.

Hasil kerja Internal Auditor sangat bermanfaat bagi Pimpinan dan Unit Kerja untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Hasil audit akan dapat dipakai dengan penuh keyakinan, jika pemakai jasa mengetahui dan mengakui tingkat profesionalisme Internal Auditor. sehingga diperlukan syarat yang diberlakukan dan dipatuhi oleh Internal Auditor sebagai standar perilaku yang menuntut disiplin diri Internal Auditor.

Kode Etik mengatur prinsip dasar perilaku Internal Auditor, yang dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang seksama dari masing-masing Internal Auditor. Pelanggaran terhadap Kode Etik merupakan pelanggaran terhadap disiplin Perusahaan yang dapat mengakibatkan Internal Auditor diberi peringatan, diberhentikan dari tugas di lingkungan Internal Audit dan atau dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Tujuan

Standar Profesi Internal Audit mempunyai tujuan :

· Memberikan kerangka dasar yang konsisten dalam mengevaluasi kegiatan dan kinerja unit internal audit maupun individu auditor.
· Sebagai sarana bagi perusahaan dalam memahami peran, ruang lingkup, dan tujuan internal audit.
· Mendorong peningkatan praktik audit internal dalam organisasi.
· Memberikan kerangka untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan internal audit dalam meningkatkan kinerja kegiatan organisasi.
· Menggambarkan prinsip-prinsip dasar praktik audit internal yang seharusnya (international best pratices).


Standar Profesi Internal Auditor

Standar audit berikut ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Internal Auditor, yang memuat :

Standar Umum Internal Auditor dan Unit Internal Audit

Internal Auditor harus melaksanakan tugas secara bebas dan obyektif. Unit Internal Audit dan Internal Auditor harus independen secara organisasi dan independen secara pribadi dalam sikap perilaku kenyataan dan penampilan. Internal Auditor dapat memberikan pendapat penting yang tidak tendensius, tidak memihak kepada/ dipengaruhi oleh pihak manapun. Independensi harus dicapai melalui status organisasi dalam Perusahaan dan obyektivitas Internal Auditor. Internal Auditor tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan atau evaluasi atas kegiatan-kegiatan dimana Internal Auditor ikut berperan sebagai pelaksana kegiatan tersebut.

1. Status Organisasi

Untuk mencapai tanggung jawab yang memadai, Unit Internal Audit berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama serta berkoordinasi dengan Komite Audit melalui kegiatan berkala. Unit Internal Audit harus berada pada level serendah-rendahnya sama dengan level tertinggi dalam organisasi diluar level Direktorat. Head of Internal Audit (HOIA) adalah jabatan dengan posisi kepangkatan tertinggi didalam struktur kepangkatan kepegawaian di Perusahaan. Sesuai dengan kebutuhan, di wilayah-wilayah tertentu dapat dibentuk unit Representative Office (RO) yang bertanggung jawab langsung kepada HOIA.

2. Pengangkatan dan Pemberhentian HOIA
Pengangkatan dan pemberhentian HOIA dilakukan dengan Surat Keputusan Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Komisaris Utama.

3. Obyektivitas

a. Dalam menjalankan tugas, setiap Internal Auditor harus memiliki sifat­ sifat :
Sikap mental independen, setiap individu Internal Auditor dalam menjalankan tugas harus mampu dan berani menolak segala pengaruh/ intervensi dari pihak manapun,
Objektif dalam menjalankan tugas, setiap individu Internal Auditor harus hasil kerjanya handal, dapat dipercaya. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas, Internal Auditor harus berada dalam posisi dapat mengambil keputusan profesional secara bebas dan obyektif.

b. Untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme dari setiap individu Internal Auditor, diperlukan program/ usaha yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan dari Unit Internal Audit maupun individu Internal Auditor.

c. Program/ usaha yang diperlukan oleh Unit Internal Audit dalam meningkatkan kemampuan profesionalisme Internal Auditor antara lain :

· Pemenuhan kebutuhan Unit Internal Audit untuk memiliki individu yang secara kolektif mempunyai pengetahuan, kecakapan dan disiplin ilmu yang diperlukan dalam melaksanakan tugas.
· Susunan Tim yang akan diberi penugasan untuk melaksanakan audit, yang memenuhi syarat kemampuan teknis dan pendidikan tertentu menurut jenis, luas, dan kompleksitas penugasan.
· Supervisi secara seksama, terdokumentasi dan dapat diuji keefektifannya atas pelaksanaan tugas secara berkelanjutan mulai dari perencanaan, penyusunan program kerja, pelaksanaan tugas di lapangan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut.
· Pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi Internal Auditor untuk mendapatkan pendidikan berkelanjutan berupa training, seminar, studi banding dan sebagainya, sehingga tetap dapat mengikuti dan memahami perkembangan terakhir mengenai standar, prosedur, dan teknik audit serta dunia usaha Perusahaan,
· Bila pengetahuan, keterampilan dan kompetensi dari Internal Auditor tidak memadai untuk pelaksanaan tugasnya maka pimpinan Unit Internal Audit berwenang memperoleh saran dan asistensi dari pihak yang kompeten.

d. Program/ usaha individu Internal Auditor dalam meningkatkan kecakapan profesionalismenya, antara lain :

· Kepatuhan kepada Standar Profesional Internal Audit dan Kode Etik Internal Audit.
· Penguasaan atas pengetahuan, kecakapan, dan disiplin ilmu tertentu yang berkaitan dengan tugasnya, termasuk kemampuan menerapkan standar, kemampuan menerapkan pendekatan risk-based audit, prosedur dan teknik audit, praktek bisnis yang sehat, pemahaman prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
· Keharusan memiliki pengetahuan tentang resiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan teknik-teknik audit berbasis teknologi informasi.
· Kemampuan berkomunikasi lisan dan tertulis secara efektif dan baik dengan manajemen Perusahaan maupun pihak terkait lainnya.

· Keharusan memelihara kemampuan teknis audit melalui pendidikan berkelanjutan berupa training, seminar dan sebagainya, sehingga tetap mengikuti dan paham tentang perkembangan terakhir standar, prosedur, dan teknik audit serta dunia usaha Perusahaan.
· Keharusan menjaga tingkat kecermatan dan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyimpangan, ketidakhematan, ketidakefektifan dan kelemahan pengendalian internal dengan melakukan pengujian dan verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.
· Keharusan menggunakan kemahiran dan kecermatan profesional Internal Auditor dengan memperhatikan :
1) Lingkup penugasan.
2) Tingkat materialitas atau signifikansi masalah,
3) Tingkat keandalan dan efektivitas pengendalian internal.
4) Biaya penugasan dibandingkan dengan potensi manfaat yang diperoleh.
5) Standar operasi yang ada.
6) Penggunaan teknik-teknik bantuan komputer dan teknik­-teknik analisis lainnya.

Standar Pelaksanaan Penugasan

Pelaksanaan penugasan harus meliputi perencanaan, pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pengevaluasian informasi serta pengkomunikasian hasil.

1. Internal Auditor harus merencanakan setiap kegiatan penugasan dan mendokumentasikan rencana penugasan tersebut.

2. Internal Auditor harus mempelajari dengan seksama seluruh bisnis proses dan pengendalian internal yang berhubungan dengan penugasan, sehingga diperoleh dasar yang memadai untuk penentuan sifat, saat dan luas pengujian atau penelitian yang harus dilakukan serta sumber-sumber pembuktian yang kompeten dan relevan.

3. Internal Auditor harus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kompeten, dan relevan melalui observasi, inspeksi, konfirmasi dan tanya jawab serta menganalisa, menafsirkan dan mendokumentasikan bukti-bukti yang diperoleh untuk mendukung hasil penugasan.

4. Ketua Tim mengkoordinasikan dan mereview pelaksanaan penugasan di lapangan untuk memperoleh kepastian bahwa proses penugasan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan tujuan penugasan.

5. Pengawas Tim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dilapangan, menelaah kertas kerja penugasan, dan draft laporan hasil penugasan.

6. Sebelum dituangkan ke dalam laporan, matrik temuan penugasan harus diklarifikasi terlebih dahulu dengan pihak obyek penugasan dan harus diteguhkan oleh penanggung jawab bidang yang menjadi obyek penugasan.

7. Bila dalam pelaksanaan penugasan, terutama penelaahan (review), evaluasi ataupun audit diperoleh indikasi kuat bahwa diperlukan tindakan yang lebih mendalam ataupun diperlukan suatu investigasi tertentu, maka hal itu harus segera dikomunikasikan oleh ketua tim kepada HOIA. Bilamana menurut pertimbangan HOIA temuan itu cukup beralasan untuk ditindak lanjuti dengan penugasan khusus, maka laporan Tim harus diteruskan sebagai laporan Interim HOIA kepada Direktur Utama, dan Direktur Utama dapat menerbitkan Surat Perintah Kerja tersendiri untuk penugasan temuan tersebut.

8. Dalam setiap temuan penugasan khusus yang berisi indikasi kemungkinan adanya kerugian keuangan Perusahaan ataupun menyangkut pelanggaran terhadap ketentuan perundangan tertentu, Internal Audit dapat meminta Internal Legal Opinion.

Standar Pelaporan dan Tindak Lanjut

Internal Auditor harus membuat laporan hasil pelaksanaan penugasan. HOIA harus mengkomunikasikan laporan tersebut kepada Direktur Utama.

1. Laporan hasil pelaksanaan penugasan harus dibuat secara tertulis dan harus memuat Intisari (Abstrak), Badan Laporan (yang berisi : Pendahuluan, Uraian Hasil Audit, Kesimpulan dan Saran/Rekomendasi) dan Lampiran-lampiran.

2. Laporan Hasil Penugasan harus disampaikan oleh HOIA kepada Direktur Utama dan Komite Audit serta tembusannya disampaikan kepada Direktur terkait.

3. Laporan hasil pelaksanaan penugasan harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia baik oleh penyusunnya, maupun penerimanya.

4. Internal Audit harus berkoordinasi dengan Komite Audit mengenai Laporan Hasil Penugasan yang telah disampaikan kepada Komite Audit untuk:

· Membahas temuan audit guna mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan pengendalian internal;
· Jika diperlukan, memperluas review untuk menilai sifat, lingkup, besaran dan dampak kelemahan signifikan pengendalian internal yang ikut berpengaruh pada laporan keuangan.

5. Internal Auditor harus membuat laporan periodik mengenai aktivitas penugasan yang dilakukan. Dalam laporan tersebut Unit Internal Audit harus memberikan pernyataan bahwa aktivitas penugasan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesi Internal Audit serta didukung oleh hasil penilaian program pengendalian kualitas (Quality Assurance).

6. Apabila dalam pelaksanaan penugasan terdapat ketidakpatuhan terhadap standar dan kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap ruang lingkup dan aktivitas Internal Audit, maka dalam laporan hasil penugasan kepada Direktur Utama dan Komite Audit perlu diungkapkan:
· Standar yang tidak dipatuhi,
· Alasan ketidakpatuhan, dan
· Dampak yang ditimbulkan dari ketidakpatuhan terhadap standar.

7. Internal Auditor harus memantau dan melaporkan kepada Direktur Utama /Direktur terkait tentang tindak lanjut yang dilaksanakan oleh pihak yang menjadi obyek penugasan atas saran-saran perbaikan yang telah dikemukakan oleh Internal Audit, untuk mendapatkan kepastian bahwa langkah yang tepat atas temuan penugasan telah dilakukan sesuai dengan saran perbaikan yang diberikan kepada obyek penugasan.

8. Dalam hal Direktur Utama menginstruksikan kepada obyek penugasan (Auditee) untuk menindak lanjuti saran-saran perbaikan, maka Internal Audit berkewajiban memantau pelaksanaan instruksi Direktur Utama tersebut.

9. Apabila dikemudian hari ternyata laporan hasil penugasan mengandung kesalahan dan kealpaan, maka HOIA harus mengkomunikasikan kembali laporan hasil penugasan yang telah dikoreksi kepada semua pihak yang telah menerima laporan hasil penugasan.

Standar Mutu Pengelolaan Unit Internal Audit

1. HOIA harus menyusun rencana kerja pelaksanaan tugas kewajiban unitnya dan harus mendapatkan pengesahan dari Direktur Utama, setelah direview Komite Audit. Untuk itu, hal berikut harus dipenuhi, yaitu :

· Penyusunan rencana kerja jangka panjang sejalan dengan Charter Internal Audit dan tujuan perusahaan.

· Penyusunan rencana kerja tahunan yang prioritasnya telah disusun berdasarkan pendekatan risk-based, yang meliputi penetapan tujuan, obyek penugasan, jadwal kerja penugasan, rencana pemakaian dan pengembangan sumber daya manusia, budget keuangan, dan sarana pendukung lainnya

2. Semua pelaksanaan kegiatan Unit Internal Audit harus mengikuti rencana yang telah disahkan. Dalam hal ada instruksi Direktur Utama untuk melaksanakan sesuatu kegiatan yang belum tercakup dalam rencana kerja dan menyebabkan tidak seluruh rencana kerja dapat dijalankan dengan sumber daya manusia yang ada, maka HOIA dapat tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan yang menurut pertimbangannya memiliki prioritas yang paling rendah.

3. Program/ kegiatan yang sudah tercantum dalam rencana kerja, namun tidak dapat dilaksanakan karena adanya tugas lain atas instruksi Direktur Utama, harus diberitahukan oleh HOIA kepada Direktur Utama.

4. Perubahan-perubahan atas rencana kerja yang tidak disebabkan oleh pelaksanaan instruksi khusus dari Direktur Utama harus mendapatkan pengesahan Direktur Utama.

5. HOIA harus mempunyai dan melakukan program jaminan kualitas secara menyeluruh dan berkesinambungan untuk mengevaluasi kinerja unitnya, dengan tujuan agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kinerja Unit Internal Audit telah sesuai dengan Charter, rencana kerja dan ketentuan lainnya.

Untuk memastikan hal tersebut, HOIA harus melakukan:

· Supervisi yang terus menerus sejak tahap perencanaan, pelaksanaan evaluasi, pelaporan, sampai tindak lanjut penugasan.
· Review internal secara periodik oleh pimpinan, staf atau tim internal yang mampu dan independen untuk menilai tingkat efektivitas penugasan dan kepatuhan internal auditor terhadap standar profesional internal audit, kode etik, kebijakan dan ketentuan yang berlaku lainnya.
· Self Assessment. Penelaahan secara berkala seperti dimaksud butir 2) harus dilakukan sendiri oleh Unit Internal Audit.
· Review eksternal oleh pihak atau individu yang mampu, independen terhadap Perusahaan, dan tidak mempunyai konflik kepentingan untuk menilai dan memberikan opini tentang kepatuhan Unit Internal Audit terhadap Charter, rencana kerja dan ketentuan yang berlaku lainnya. HOIA harus melaporkan hasil review dari pihak eksternal ini kepada Direktur Utama dan Komite Audit.

6. HOIA harus menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis termasuk manual penugasan, untuk pedoman pelaksanaan tugas staf Unit Internal Audit.

7. HOIA harus mempunyai program pengembangan sumber daya manusia di unitnya, yang meliputi:

· DJM (Distinct Job Manual) setiap jenjang petugas Internal Audit
· Penetapan kualifikasi dan kemampuan individu auditor
· Kesempatan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan setiap auditor
· Penilaian kinerja terhadap setiap auditor setiap tahun, dan
· Pemberian kesempatan berkonsultansi kepada auditor tentang kinerja dan pengembangan profesionalisme mereka.

8. HOIA harus berkoordinasi dengan Komite Audit secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil penugasan yang berkualitas. Untuk itu harus ada rapat berkala dengan Komite Audit membahas masalah kepentingan bersama seperti laporan hasil penugasan.

9. Untuk memudahkan pengelolaan penugasan, diperlukan penggunaan data base guna menyimpan seluruh aspek penugasan termasuk monitoring atas rekomendasi.


Kode Etik

Para Internal Auditor harus memegang teguh dan mematuhi Kode Etik – Standar Perilaku berikut, yaitu :

1. Berperilaku dan bersikap jujur, obyektif, cermat dan sungguh-sungguh serta selalu mempergunakan kemahiran jabatan (Due Professional Care) dalam melaksanakan tugas.
2. Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, perusahaan dan Unit Internal Audit.
3. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan Internal Auditor senantiasa harus mempertahankan sikap bebas (Independent).
4. Menghindari kegiatan atau perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi Internal Audit atau Perusahaan.
5. Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan (Conflict Of Interest) atau yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas kewajiban secara obyektif.
6. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dari obyek penugasan, klien, kastamer, pemasok, rekanan dan atau pihak yang berkepentingan dengan perusahaan yang mengganggu atau patut diduga dapat mengganggu pertimbangan profesional auditor.
7. Mematuhi sepenuhnya standar profesional Internal Audit, kebijakan perusahaan dan peraturan perundangan.
8. Memelihara dan mempertahankan moral, dan martabat Internal Auditor.
9. Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal lain dengan alasan apapun yang dapat menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan baik dari sisi finansial maupun dari sisi Citra Perusahaan.
10. Tidak dibenarkan mengungkapkan informasi apapun yang diketahuinya karena menjalankan tugas Internal Audit kepada siapapun, kecuali melalui ketentuan/prosedur yang berlaku.
11. Melaporkan semua hasil penugasan yang material dengan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta yang ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Perusahaan dan atau dapat merupakan pelanggaran hukum.


Ref. PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk :
- Internal Audit Charter,
- Pelaksanaan Pengendalian dan Prosedur Pengungkapan
- Manual Audit Manajemen

Tidak ada komentar: